JAM PELAYANAN

Senin - Jumat 8:00 - 15:00

Kebijakan APU & PPT

KEBIJAKAN PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
(APU dan PPT)

Program APU dan PPT merupakan program yang wajib diterapkan Bank dalam melakukan hubungan usaha dengan pengguna jasa Bank (Nasabah atau Walk In Customer). Program tersebut antara lain mencakup hal-hal yang diwajibkan dalam Financial Action Task Force (FATF) Recommendation dan The 77 5 Basel Committee on Banking Supervision sebagai upaya untuk melindungi Bank agar tidak dijadikan sebagai sarana atau sasaran kejahatan baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh pelaku kejahatan.

Sebagai upaya meminimalisasi penggunaan Bank sebagai media pencucian uang dan pendanaan terorisme, Bank wajib menerapkan Program APU dan PPT yang merupakan bagian dari penerapan manajemen risiko Bank yang paling kurang mencakup:

a. Pengawasan Aktif Direksi dan Dewan Komisaris;

Dibutuhkan awareness dari Direksi dan Komisaris, Bank wajib membentuk Unit Kerja Khusus atau menunjuk pejabat Bank yang bertanggung jawab atas penerapan Program APU dan PPT. Peran aktif dari Direksi dan Dewan Komisaris sangat diperlukan dalam menciptakan efektifitas penerapan Program APU dan PPT, mengingat peranan Direksi dan Dewan Komisaris akan mempengaruhi tingkat pencapaian tujuan organisasi dalam penerapan Program APU dan PPT.

b. Kebijakan dan Prosedur;

Kebijakan dan prosedur APU dan PPT wajib dituangkan dalam secara tertulis dalam  Pedoman Pelaksanaan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan wajib pula mempertimbangkan faktor teknologi informasi yang berpotensi disalahgunakan oleh pelaku pencucian uang atau pendanaan terorisme, termasuk jika bank mengeluarkan produk dan jasa baru

c. Pengendalian Intern;

Bank wajib melakukan pemisahan fungsi yang jelas antara satuan kerja operasional dengan satuan kerja yang melaksanakan fungsi pengendalian, antara lain diwujudkan dalam :

  • Pemisahan tugas antara pelaksana kebijakan dengan pengawas penerapan kebijakan, dan
  • Pemisahan tugas pelaksana transaksi dengan pemutus transaksi.

d. Sistem Manajemen Informasi;

Bank wajib memiliki sistem informasi yang dapat mengidentifikasi, menganalisa, memantau dan menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik transaksi yang dilakukan oleh bank. Sistem ini harus dapat menelusuri setiap transaksi (individual transaction), baik untuk keperluan intern, Bank Indonesia maupun dalam kaitannya dengan kasus peradilan.

Untuk memudahkan pemantauan dalam rangka menganalisis transaksi keuangan yang mencurigakan, bank wajib memiliki dan memelihara profil nasabah secara terpadu (CIF / Single Customer Identication File) yang mencakup seluruh rekening yang dimiliki nasabah  (tabungan, deposito dan kredit)

e. Sumber Daya Manusia dan Pelatihan.

Seluruh karyawan mendapatkan pengetahuan mengenai kebijakan, prosedur, dan penerapan Program APU & PPT dengan memprioritaskan kepada karyawan yang berhadapan langsung dengan nasabah, karyawan yang terkait penerapan APU & PPT, atau karyawan yang bertugas untuk pelaporan APU & PPT kepada pihak eksternal.

  • Customer Due Diligence (CDD) adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan Bank untuk memastikan bahwa transaksi dilakukan sesuai dengan profil pengguna jasa Bank.
  • Enhanced Due Dilligence (EDD) adalah CDD dan kegiatan lain yang dilakukan oleh Bank untuk mendalami profil calon Nasabah, Nasabah atau BO yang tergolong berisiko tinggi termasuk PEP terhadap kemungkinan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
  • Penerapan Risk Based Approach, yaitu pengelompokkan Nasabah berdasarkan tingkat risiko terjadinya pencucian uang atau pendanaan terorisme.
  • Walk in Customer (WIC) adalah pengguna jasa Bank yang tidak memiliki rekening pada Bank tersebut, tidak termasuk pihak yang mendapatkan perintah atau penugasan dari Nasabah untuk melakukan transaksi atas kepentingan Nasabah tersebut.
  • Beneficial Owner (BO) adalah setiap orang yang memiliki dana, yang mengendalikan transaksi nasabah atau WIC, yang memberikan kuasa atas terjadinya suatu transaksi dan/atau yang melakukan pengendalian melalui badan hukum atau perjanjian.
  • Politically Exposed Person (PEP) adalah orang yang mendapatkan kepercayaan untuk memiliki kewenangan publik diantaranya adalah Penyelenggara Negara dan/atau orang yang tercatat sebagai anggota partai politik yang memiliki pengaruh terhadap kebijakan dan operasional partai politik.

Program APU dan PPT memuat kebijakan dan prosedur tertulis yang paling kurang mencakup:

  1. permintaan informasi dan dokumen;
  2. Beneficial Owner;
  3. verifikasi dokumen;
  4. CDD sederhana;
  5. penutupan hubungan dan penolakan transaksi;
  6. ketentuan mengenai area berisiko tinggi dan PEP;
  7. pelaksanaan CDD oleh pihak ketiga;
  8. pengkinian dan pemantauan;
  9. Cross Border Correspondent Banking;
  10. transfer dana;
  11. penatausahaan dokumen;
  12. pelaporan kepada PPATK.

Kebijakan dan prosedur di atas wajib mempertimbangkan faktor teknologi informasi yang berpotensi disalahgunakan oleh pelaku pencucian uang dan pendanaan terorisme, termasuk jika Bank mengeluarkan produk dan aktivitas baru. Dalam hal Bank akan mengeluarkan produk dan aktivitas baru, Bank wajib melakukan identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian terhadap risiko terjadinya pencucian uang atau pendanaan terorisme.

Adapun langkah-langkah yang telah ditempuh oleh Bank dalam melaksanakan kebijakan Anti Pencucian Uang dalam Pencegahan Pendanaan Terorisme adalah :

  • Membentuk Bagian APU-PPT untuk memonitor dan mengkoordinasi pelaksanaan Program Anti Pencucian uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di seluruh kantor Bank.
  • Melaksanakan Program Pengkinian Data nasabah secara periodik.
  • Melakukan screening data nasabah berdasarkan Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) yang dikeluarkan oleh Regulator.
  • Melakukan monitoring transaksi nasabah untuk mencegah Bank digunakan sebagai sarana pencucian uang dan/ atau pendanaan terorisme.
WeCreativez WhatsApp Support
Staff kami akan menjawab seputar pertanyaan anda. Mohon ditunggu...
👋 Hai, Ada yang bisa kami bantu?