Program APU dan PPT merupakan program yang wajib diterapkan Bank dalam melakukan hubungan usaha dengan pengguna jasa Bank (Nasabah atau Walk In Customer). Program tersebut antara lain mencakup hal-hal yang diwajibkan dalam Financial Action Task Force (FATF) Recommendation dan The 77 5 Basel Committee on Banking Supervision sebagai upaya untuk melindungi Bank agar tidak dijadikan sebagai sarana atau sasaran kejahatan baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh pelaku kejahatan.
Sebagai upaya meminimalisasi penggunaan Bank sebagai media pencucian uang dan pendanaan terorisme, Bank wajib menerapkan Program APU dan PPT yang merupakan bagian dari penerapan manajemen risiko Bank yang paling kurang mencakup:
a. Pengawasan Aktif Direksi dan Dewan Komisaris;
Dibutuhkan awareness dari Direksi dan Komisaris, Bank wajib membentuk Unit Kerja Khusus atau menunjuk pejabat Bank yang bertanggung jawab atas penerapan Program APU dan PPT. Peran aktif dari Direksi dan Dewan Komisaris sangat diperlukan dalam menciptakan efektifitas penerapan Program APU dan PPT, mengingat peranan Direksi dan Dewan Komisaris akan mempengaruhi tingkat pencapaian tujuan organisasi dalam penerapan Program APU dan PPT.
b. Kebijakan dan Prosedur;
Kebijakan dan prosedur APU dan PPT wajib dituangkan dalam secara tertulis dalam Pedoman Pelaksanaan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan wajib pula mempertimbangkan faktor teknologi informasi yang berpotensi disalahgunakan oleh pelaku pencucian uang atau pendanaan terorisme, termasuk jika bank mengeluarkan produk dan jasa baru
c. Pengendalian Intern;
Bank wajib melakukan pemisahan fungsi yang jelas antara satuan kerja operasional dengan satuan kerja yang melaksanakan fungsi pengendalian, antara lain diwujudkan dalam :
- Pemisahan tugas antara pelaksana kebijakan dengan pengawas penerapan kebijakan, dan
- Pemisahan tugas pelaksana transaksi dengan pemutus transaksi.
d. Sistem Manajemen Informasi;
Bank wajib memiliki sistem informasi yang dapat mengidentifikasi, menganalisa, memantau dan menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik transaksi yang dilakukan oleh bank. Sistem ini harus dapat menelusuri setiap transaksi (individual transaction), baik untuk keperluan intern, Bank Indonesia maupun dalam kaitannya dengan kasus peradilan.
Untuk memudahkan pemantauan dalam rangka menganalisis transaksi keuangan yang mencurigakan, bank wajib memiliki dan memelihara profil nasabah secara terpadu (CIF / Single Customer Identication File) yang mencakup seluruh rekening yang dimiliki nasabah (tabungan, deposito dan kredit)
e. Sumber Daya Manusia dan Pelatihan.
Seluruh karyawan mendapatkan pengetahuan mengenai kebijakan, prosedur, dan penerapan Program APU & PPT dengan memprioritaskan kepada karyawan yang berhadapan langsung dengan nasabah, karyawan yang terkait penerapan APU & PPT, atau karyawan yang bertugas untuk pelaporan APU & PPT kepada pihak eksternal.